Warga Wonotopo Tak Terima Keluarga Pelapor Diintimidasi
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Puluhan warga Desa Wonotopo Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo mendatangi kantor desa setempat untuk menyatakan sikap atas adanya intimidasi yang dialami keluarga pelapor/pengadu dugaan pemalsuan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Kamis (9/7). Mereka meminta agar pihak Kepala Desa (Kades) Wonotopo, Amat Kozaki, sebagai terlapor dapat menghormati proses hukum dan tidak melakukan cara-cara intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebelumnya, pada Selasa (30/6) lalu, Kades Wonotopo diadukan ke polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen LPJ. Aduan disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonotopo dengan mendatangi langsung Polres Purworejo. Kedatangan warga di kantor desa kali ini ditemui Sekretaris Desa (Sekdes) Icak Windiharno dan beberapa perangkat lainnya. Kepada warga, Icak menyampaikan bahwa Kades baru saja keluar menuju kantor kecamatan. Meski sempat kecewa dengan kepergian Kades, warga tetap menyampaikan sikapnya. Di hadapan sekretaris desa dan perangkat, tokoh masyarakat Saiun bersama Tanto selaku penanggung jawab dan seorang warga membacakan pernyataan sikap yang selanjutnya diserahkan kepada Pemdes. Baca Juga Pilkades Desa Tening Diduga Cacat Hukum, Bupati Diminta Nonaktifkan Kades Terpilih Dalam pernyataan berjudul “Mari Hormati Proses Hukum”, warga menyampaikan sejumlah rentetan kejadian intimidasi yang dialami keluarga pelapor. Pertama, pada tanggal 1 Juli 2020, pelapor diundang ke balai desa untuk klarifikasi. Namun, pelapor tidak dapat hadir tanpa didampingi kuasa hukum. Kedua, Ketua BPD telah dijemput oleh Kades Amat Kozaki, Yulistiana, Endang Puji Astuti, Icha Windiharno pada hari Rabu tanggal 1 Juli pukul 17.15 WIB dari rumah BPD. Selanjutnya ketua BPD dibawa ke balai desa, sesampainya di balai desa ketua BPD di bawah tekanan disuruh menandatangani surat pencabutan laporan pengaduan. “Kelima, bahwa pada saat dipaksa tanda tangan surat kesepakatan mencabut laporan di balai desa di sana sudah ada camat Gebang dan Sekcam,” kata Saiun saat membacakan pernyataan. Meski dalam tekanan, saat itu pelapor tidak mau menandatangani dan mencabut laporan di Polres. Semenjak kejadian itu keluarga pelapor selalu didatangi keluarga kades, seperti Daniyah istri, Yulistiana anak yang juga perangkat, Ela anak dan Ririn anak. “Mereka memberikan tekanan pada istri pelapor jika kepala desa masuk penjara, utang desa, keluarga dan juga ekonomi jika Kades dan perangkat ditanggung mereka,” lanjutnya. Tanto menyampaikan, melalui pernyataan itu, warga meminta agar tidak ada lagi intimidasi atau tekanan yang dilakukan terlapor, baik secara langsung maupun tidak langsung selama perkara tersebut belum terselesaikan oleh pihak yang berwenang. \"Kami mengharapkan Kades bisa menghargai proses hukum yang berlangsung tidak melakukan main hakim sendiri atau melawan di luar jalur hukum. Apabila setelah pernyataan ini kami sampaikan masih terjadi intimidasi maupun tekanan terhadap para pelapor, maka kami akan kembali melaporkan atau menempuh jalur hukum atas intimidasi dan ancaman tersebut,\" tegasnya. Sementara itu, menanggapi pernyataan warga tersebut, Sekdes Icak menyatakan akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi warga kepada Kades. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: